Layanan Kesehatan Pensiunan

Bantuan Pengobatan

YKPP menyediakan Bantuan Biaya Pengobatan bagi Pensiunan Pegadaian sebagai bentuk perlindungan kesehatan tambahan di luar cakupan BPJS Kesehatan. Adapun plafon bantuan pengobatan disesuaikan dengan grade atau setingkat grade sebagai berikut:

  • Grade atau setingkat Grade 8 – 10 : Rp 8.000,000,-
  • Grade atau setingkat Grade 11 – 13 : Rp 10.00.000,-
  • Grade atau setingkat Grade 14 ke atas : Rp 15.000.000,-

Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan bagi para pensiunan yang membutuhkan layanan medis tertentu.

Mekanisme Klaim

Bagi Pensiunan Pegadaian yang melakukan klaim pengobatan diluar prosedur klaim bantuan pengobatan maka jumlah yang ditanggung oleh Yayasan adalah sebesar 50% dari jumlah tanggungan sesuai dengan batasan jumlah plafond yang diberikan.

Infografis Klaim Pengobatan

Proses Klaim

bullet-green

Pensiunan mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

bullet-green

YKPP memverifikasi dokumen dan memproses pembayaran bantuan klaim pengobatan.

bullet-green

Pensiunan menerima bantuan biaya pengobatan setelah diproses oleh YKPP.

Dokumen Persyaratan Untuk Klaim Pengobatan

  • Surat Permohonan.
  • Kwitansi Asli dari Klinik atau Rumah Sakit (RS).
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan.
  • Fotocopy SK Pensiun.

Perubahan Persentase Maksimal Klaim Pengobatan

Mulai 1 Februari 2024, batas klaim dinaikkan menjadi maksimum 100% dari biaya pengobatan yang disetujui.

Dengan adanya program Bantuan Biaya Pengobatan ini, YKPP memastikan bahwa Pensiunan Pegadaian tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak serta perlindungan finansial yang lebih baik untuk kebutuhan medis mereka.

Klaim Kacamata

  1. Penggantian dapat diajukan setiap 2 tahun sekali, sesuai indikasi medis.
  2. Nilai penggantian sebesar 300.000,-.
  3. Dokumen yang harus dilampirkan:
    • Fotokopi rujukan dokter.
    • Resep kacamata.
    • Kwitansi asli dari optik.

Infografis Klaim Kacamata

Klaim Gigi Palsu

  1. Penggantian dapat diajukan setiap 2 tahun sekali, sesuai indikasi medis.
  2. Nilai penggantian sebesar 300.000,-.
  3. Dokumen yang harus dilampirkan:
    • Fotokopi rujukan dokter gigi.
    • Resep gigi palsu.
    • Kwitansi asli dari penyedia layanan gigi palsu.

Infografis Klaim Gigi Palsu

Kami hadir untuk mendukung kesejahteraan kesehatan pensiunan Pegadaian.

Kami hadir untuk membuat Anda bahagia dan tak perlu cemas dengan jaminan kesehatan di masa pensiun.

Copyright @2024 All rights reserved YKP Permata.

Butuh Bantuan?