Layanan Kesehatan Pensiunan

BPJS Kesehatan

YKPP menyelenggarakan program jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan guna memastikan bahwa para Pensiunan Pegadaian mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal dalam memenuhi kebutuhan dasar medis mereka. Program ini juga bertujuan untuk melindungi Pensiunan dan keluarganya dari risiko tingginya biaya pengobatan.

Mekanisme Jaminan BPJS Kesehatan

Pelaksanaan program BPJS Kesehatan ini didasarkan pada Keputusan Pengurus (Kepeng) No. 35/YKPP.100.1/I/2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan BPJS Kesehatan. Program ini mencakup layanan kesehatan bagi Pensiunan Pegadaian dan keluarganya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Layanan Faskes BPJS Kesehatan

  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Klinik dan Puskesmas
  • Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Rumah Sakit sesuai ketentuan BPJS Kesehatan

Akses dan Pemantauan

Peserta dapat memantau status kepesertaan dan layanan melalui aplikasi JKN Mobile.

Kebijakan Nasional

  • Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, setiap Kartu Keluarga wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan
  • YKPP menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pensiunan, pasangan, dan maksimal dua orang anak

Kami hadir untuk mendukung kesejahteraan kesehatan pensiunan Pegadaian.

Kami hadir untuk membuat Anda bahagia dan tak perlu cemas dengan jaminan kesehatan di masa pensiun.

Copyright @2024 All rights reserved YKP Permata.

Butuh Bantuan?