YKPP menyelenggarakan program jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan guna memastikan bahwa para Pensiunan Pegadaian mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal dalam memenuhi kebutuhan dasar medis mereka. Program ini juga bertujuan untuk melindungi Pensiunan dan keluarganya dari risiko tingginya biaya pengobatan.
Pelaksanaan program BPJS Kesehatan ini didasarkan pada Keputusan Pengurus (Kepeng) No. 35/YKPP.100.1/I/2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan BPJS Kesehatan. Program ini mencakup layanan kesehatan bagi Pensiunan Pegadaian dan keluarganya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Peserta dapat memantau status kepesertaan dan layanan melalui aplikasi JKN Mobile.
Kontak kami:
kepesertaan@ykp-pegadaian.or.id