YKPP menyediakan Bantuan Uang Duka sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan kepada pensiunan Pegadaian yang telah meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada ahli waris guna meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Pelaksanaan program ini mengacu pada Keputusan Pengurus (Kepeng) No. 1243/YKPP.100.1/XII/2021 tentang Bantuan Uang Duka bagi Pensiunan Pegadaian.
Program Bantuan Uang Duka ini merupakan bagian dari upaya YKPP untuk memastikan bahwa keluarga pensiunan yang ditinggalkan mendapatkan dukungan finansial, serta sebagai bentuk penghormatan atas jasa pensiunan selama mengabdi di Pegadaian.
Kontak kami:
kepesertaan@ykp-pegadaian.or.id