Layanan Kesehatan Pensiunan

Bantuan Uang Duka

YKPP menyediakan Bantuan Uang Duka sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan kepada pensiunan Pegadaian yang telah meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada ahli waris guna meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Mekanisme Pemberian Bantuan Uang Duka

Pelaksanaan program ini mengacu pada Keputusan Pengurus (Kepeng) No. 1243/YKPP.100.1/XII/2021 tentang Bantuan Uang Duka bagi Pensiunan Pegadaian.

Bagan Alur

Persyaratan Pengajuan Klaim Bantuan Uang Duka

  1. Surat Kematian dari instansi berwenang.
  2. Surat Keterangan Ahli Waris sebagai bukti penerima manfaat.
  3. Fotokopi Cover Buku Tabungan ahli waris untuk proses transfer dana.
  4. Fotokopi SK Pensiun sebagai bukti status pensiun.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga untuk memastikan hubungan ahli waris dengan pensiunan.

Proses Pemberian Bantuan Uang Duka

  1. Pensiunan/Ahli Waris mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
  2. Dana Pensiun Pegadaian (DAPEN) menerima dan memverifikasi lampiran sebelum meneruskan permohonan ke YKPP.
  3. YKPP memproses permohonan dan melakukan pembayaran Bantuan Uang Duka kepada ahli waris yang sah.
  4. Ahli Waris menerima dana bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Bantuan Uang Duka ini merupakan bagian dari upaya YKPP untuk memastikan bahwa keluarga pensiunan yang ditinggalkan mendapatkan dukungan finansial, serta sebagai bentuk penghormatan atas jasa pensiunan selama mengabdi di Pegadaian.

Kami hadir untuk mendukung kesejahteraan kesehatan pensiunan Pegadaian.

Kami hadir untuk membuat Anda bahagia dan tak perlu cemas dengan jaminan kesehatan di masa pensiun.

Copyright @2024 All rights reserved YKP Permata.

Butuh Bantuan?