YKPP menyediakan Bantuan Biaya Pengobatan bagi Pensiunan Pegadaian sebagai bentuk perlindungan kesehatan tambahan di luar cakupan BPJS Kesehatan. Adapun plafon bantuan pengobatan disesuaikan dengan grade atau setingkat grade sebagai berikut:
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan bagi para pensiunan yang membutuhkan layanan medis tertentu.
Bagi Pensiunan Pegadaian yang melakukan klaim pengobatan diluar prosedur klaim bantuan pengobatan maka jumlah yang ditanggung oleh Yayasan adalah sebesar 50% dari jumlah tanggungan sesuai dengan batasan jumlah plafond yang diberikan.
Pensiunan mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
YKPP memverifikasi dokumen dan memproses pembayaran bantuan klaim pengobatan.
Pensiunan menerima bantuan biaya pengobatan setelah diproses oleh YKPP.
Mulai 1 Februari 2024, batas klaim dinaikkan menjadi maksimum 100% dari biaya pengobatan yang disetujui.
Dengan adanya program Bantuan Biaya Pengobatan ini, YKPP memastikan bahwa Pensiunan Pegadaian tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak serta perlindungan finansial yang lebih baik untuk kebutuhan medis mereka.
Kontak kami:
kepesertaan@ykp-pegadaian.or.id